Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya?” (QS Al-Baqarah: 114).
2. “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah kafir. Itulah orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka akan kekal di dalam neraka. (QS. At taubah 9:17)
3. “Hanya saja yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. At taubah 9:18)
4. “Barangsiapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkan untuknya istana di surga” (HR. al-Bazzar).
5. “Jika ada sekelompok orang berserikat dalam membangun masjid, maka kelak masing-masing dari mereka mendapatkan istana di surga sebagaimana sebuah komunitas bekerja sama memerdekakan hamba, maka masing-masing terbebas dari neraka” (Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin Hamisy Hasyiyah al-Syathiri ‘ala al-Bughyah, cetakan Dar al-Minhaj, juz 1, hal. 482)